Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh...
Seperti
yang kita ketahui bersama, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah bahwa semua
kendaraan bermotor yang dibiayai (financing/Leasing) wajib diasuransikan. Oleh
karena itu, setiap unit yang dibiayai oleh Leasing sudah diasuransikan dengan
menggunakan perusahaan asuransi yang telah terjamin kredibilitasnya di
Indonesia.
Secara
definisi, Asuransi adalah "Suatu
perjanjian, dengan mana seseorang
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa yang tak tentu."
Tag: cara klaim asuransi motor cicilan, asuransi motor hilang, asuransi motor dicuri, asuransi motor kecelakaan, asuransi motor kebakaran, cara urus asuransi motor, proses asuransi motor, tahap asuransi motor
Tag: cara klaim asuransi motor cicilan, asuransi motor hilang, asuransi motor dicuri, asuransi motor kecelakaan, asuransi motor kebakaran, cara urus asuransi motor, proses asuransi motor, tahap asuransi motor
ilustrasi motor hilang |
Dalam
hal pembiayaan motor (kendaraan roda dua), resiko yang lazim ditanggung adalah
Total Loss Only (TLO)
Kondisi
TLO dibagi menjadi dua, yakni :
1. Total Loss Stolen (kerugian akibat pencurian)
2. Total Loss Accident (kerugian akibat
kecelakaan) dimana kondisi kerusakan unit mencapai > 75%
Apabila terjadi risiko di atas, maka dokumen yang
perlu dipersiapkan untuk proses klaimnya harus disesuaikan dengan kondisi
klaimnya. Dokumen klaim yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Total
Loss Stolen (kerugian akibat pencurian)
Dokumen
awal :
a. Laporan
Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Leasing tempat anda
menyicil kendaraan
b. Laporan
Kehilangan dari Kepolisian Setempat (STPL)
c. Surat
Blokir STNK dari Samsat Setempat.
d. Fotocopy
SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor jika bukan pengemudi terakhir.
e. Untuk
beberapa perusahaan asuransi membutuhkan Surat Keterangan dari POLDA (KADITSERSE)
f. Pihak
Leasing akan melaporkan Laporan Awal
Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian
Jika dokumen awal sudah bisa dipenuhi, maka pihak
leasing akan memprosesnya ke perusahaan
asuransi.
Selanjutnya,
pihak leasing menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.
Kemungkinan jawaban yang akan diberikan oleh
perusahaan asuransi adalah :
1. Klaim
diterima (claimable)
Artinya
risiko yang terjadi masih dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat penggantian dari perusahaan
asuransi.
2. Klaim
ditolak (unclaimable)
Artinya
risiko yang terjadi tidak dapat dijamin oleh kondisi polis, sehingga tidak
layak untuk mendapat penggantian.
Apabila klaim ditolak, maka nasabah tetap harus
membayar kewajibannya, sesuai perjanjian yang disepakati di perjanjian Fiducia.
Jawaban
klaim di atas akan diberitahukan oleh pihak leasing kepada nasabah.
Jika
status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen
pelengkap.
Dokumen
Pelengkap :
1. Surat Subrogasi
Definisi
dari Subrogasi adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung atas
unit yang dijamin penanggung (insurance coverage)
2. Kunci
Kontak
3. STNK
2. Total
Loss Accident (kerugian akibat kecelakaan)
Dokumen
awal :
a. Laporan Awal (form versi asuransi) -
dapat diperoleh di kantor Leasing nasabah
b. Estimasi
biaya perbaikan
c. Laporan
kecelakaan dari kepolisian setempat
d. Fotocopy
SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor, jika bukan pengemudi terakhir.
e. Pihak
Leasing akan melaporkan Laporan Awal
Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian.
Selanjutnya,
Pihak Leasing menunggu hasil proses
klaim dari perusahaan asuransi.
Jawaban
yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :
1. Klaim diterima (claimable)
artinya
risiko yang terjadi dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat
penggantian. 2. Klaim
ditolak (unclaimable)
artinya
risiko yang terjadi tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak layak untuk
mendapat penggantian.
Penolakan ini terjadi, biasanya karena nilai
perbaikan dari kendaraan tidak mencapai 75% harga pertanggungan.
Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh
pihak leasing kepada nasabah.
Jika
status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen
pelengkap.
Dokumen
Pelengkap
1. Surat Subrogasi / Abondement
2. Kunci
Kontak
3. STNK
4. Bangkai
kendaraan (salvage)
Catatan
: lamanya waktu proses klaim tergantung pada kecepatan untuk melengkapi dokumen
klaim dan kualitas pelayanan perusahaan asuransi
Hasil
pencairan dana klaim tersebut akan dipergunakan untuk melunasi sisa kewajiban
nasabah (sesuai perjanjian Fiducia), dan kalau ada dana lebih, maka pihak
Leasing akan menyerahkannya kepada nasabah.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar