Begini proses klaim Asuransi motor Cicilan

Assalamualikum warahmatullahi wabarakatuh...
       

      Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah bahwa semua kendaraan bermotor yang dibiayai (financing/Leasing) wajib diasuransikan. Oleh karena itu, setiap unit yang dibiayai oleh Leasing sudah diasuransikan dengan menggunakan perusahaan asuransi yang telah terjamin kredibilitasnya di Indonesia.
               
      Secara definisi,  Asuransi adalah "Suatu perjanjian,  dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa yang tak tentu."
Tag: cara klaim asuransi motor cicilan, asuransi motor hilang, asuransi motor dicuri, asuransi motor kecelakaan, asuransi motor kebakaran, cara urus asuransi motor, proses asuransi motor, tahap asuransi motor
ilustrasi motor hilang
      Adapun manfaat dari asuransi adalah untuk mengalihkan risiko dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
               
     Dalam hal pembiayaan motor (kendaraan roda dua), resiko yang lazim ditanggung adalah Total Loss Only (TLO)
               
Kondisi TLO dibagi menjadi dua, yakni :
1. Total Loss Stolen (kerugian akibat pencurian)
2. Total Loss Accident (kerugian akibat kecelakaan) dimana kondisi kerusakan unit mencapai > 75%

Apabila terjadi risiko di atas, maka dokumen yang perlu dipersiapkan untuk proses klaimnya harus disesuaikan dengan kondisi klaimnya. Dokumen klaim yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

1. Total Loss Stolen (kerugian akibat pencurian)     
Dokumen awal :
a. Laporan Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Leasing tempat anda menyicil kendaraan               
b. Laporan Kehilangan dari Kepolisian Setempat (STPL)      
c. Surat Blokir STNK dari Samsat Setempat.              
d. Fotocopy SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor jika bukan pengemudi terakhir.              
e. Untuk beberapa perusahaan asuransi membutuhkan Surat Keterangan dari  POLDA (KADITSERSE)                          
f. Pihak Leasing  akan melaporkan Laporan Awal Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian       
Jika dokumen awal sudah bisa dipenuhi, maka pihak leasing  akan memprosesnya ke perusahaan asuransi.
Selanjutnya,  pihak leasing menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.

Kemungkinan jawaban yang akan diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :
1. Klaim diterima (claimable)
Artinya risiko yang terjadi masih dapat dijamin oleh polis, sehingga  layak mendapat penggantian dari perusahaan asuransi.                             
2. Klaim ditolak (unclaimable)
Artinya risiko yang terjadi tidak dapat dijamin oleh kondisi polis, sehingga tidak layak untuk mendapat penggantian.
Apabila klaim ditolak, maka nasabah tetap harus membayar kewajibannya, sesuai perjanjian yang disepakati di perjanjian Fiducia.
                               
Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh pihak leasing kepada nasabah.   
Jika status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen pelengkap. 
Dokumen Pelengkap :  
1. Surat Subrogasi
    Definisi dari Subrogasi adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung atas unit yang     dijamin penanggung (insurance coverage)          
2. Kunci Kontak     
3. STNK    
                               
                          
2. Total Loss Accident (kerugian akibat kecelakaan)              
Dokumen awal :              
a. Laporan Awal (form versi asuransi) - dapat diperoleh di kantor Leasing nasabah
b. Estimasi biaya perbaikan              
c. Laporan kecelakaan dari kepolisian setempat    
d. Fotocopy SIM Pengemudi dan atau KTP Pelapor, jika bukan pengemudi terakhir.             
e. Pihak Leasing  akan melaporkan Laporan Awal Klaim, maksimal 7 hari sejak kejadian.      
                               
Selanjutnya, Pihak Leasing  menunggu hasil proses klaim dari perusahaan asuransi.         
Jawaban yang diberikan oleh perusahaan asuransi adalah :         
1. Klaim diterima (claimable)           
    artinya risiko yang terjadi dapat dijamin oleh polis, sehingga layak mendapat penggantian.             2. Klaim ditolak (unclaimable)         
    artinya risiko yang terjadi tidak dijamin oleh polis, sehingga tidak layak untuk mendapat penggantian.
Penolakan ini terjadi, biasanya karena nilai perbaikan dari kendaraan tidak mencapai 75% harga pertanggungan.
Jawaban klaim di atas akan diberitahukan oleh pihak leasing kepada nasabah.   
                               
Jika status klaim diterima, maka proses selanjutnya adalah memenuhi dokumen-dokumen pelengkap.  
Dokumen Pelengkap     
1. Surat Subrogasi / Abondement
2. Kunci Kontak     
3. STNK    
4. Bangkai kendaraan (salvage)     
                               
Catatan : lamanya waktu proses klaim tergantung pada kecepatan untuk melengkapi dokumen klaim dan kualitas pelayanan perusahaan asuransi               
Hasil pencairan dana klaim tersebut akan dipergunakan untuk melunasi sisa kewajiban nasabah (sesuai perjanjian Fiducia), dan kalau ada dana lebih, maka pihak Leasing akan menyerahkannya kepada nasabah.

Tidak ada komentar:
Tulis komentar