Adapun biayanya, pemecahan sertifikat tanah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2002, yakni Rp25 ribu untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Formulir ini meliputi:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga) dan Penerima kuasa apabila dikuasakan.
4. Sertifikat asli.
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.
Demikian sedikit informasi yang bisa kami bagi dan semoga bermanfaat.
manteb min, makasih sudah share
BalasHapuspower supply 30v 5a