Proses pecah sertifikat tanah


Pemecahan sertifikat tanah biasanya dilakukan ketika tanah akan dijual sebagian ataupun ada pembagian tanah warisan, pembagian sertifikat tanah memang terbilang lama, Jangka waktu pemecahan atau pemisahan sertifikat milik perorangan hingga lima bidang tanah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”) adalah 15 hari kerja sejak berkas yang diterima lengkap dan juga setelah pengukuran tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Adapun biayanya, pemecahan sertifikat tanah yang  tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2002, yakni Rp25 ribu untuk setiap sertifikat yang diterbitkan.




Sedangkan untuk mengurusnya anda dapat langsung mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. Formulir ini meliputi:
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga) dan Penerima kuasa apabila dikuasakan.

4. Sertifikat asli.

5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.

7. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Demikian sedikit informasi yang bisa kami bagi dan semoga bermanfaat.

1 komentar:
Tulis komentar