Dengan diberlakukannya Tilang Elektronik terhitung sejak 16 Desember 2016 membuat peluang adanya transaksi ilegal antara oknum petugas dan pengendara menjadi tertutup, sebab dengan E-Tilang pengendara tinggal membayar biaya tilang melalui bank, setelah itu pengendara dapat langsung mengambil SIM/STNK yang disita.
Tag; Alur tilang online, mekanisme e tilang, bagaimana proses tilang online, bayar tilang online, alur e tilang
Adapun mekanisme lengkap E-Tilang yaitu;
1. Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mendata pengendara dan pelanggaran melalui aplikasi E-Tilang.
2. Setelah penginputan data selesai maka akan muncul denda yang harus dibayar.
4. Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, E-Banking/M.Banking atau bisa juga melalui setor tunai.
5. Setelah pembayaran selesai, pengendara membawa bukti ke Petugas dan bisa langsung mengambil SIM atau STNK yang disita.
6. Sidang tetap dilakukan dan biaya denda diputuskan.
7. Jika ternyata putusan pengadilan denda lebih kecil dari yang dibayarkan maka pengendara akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, dan kelebihannya akan ditransfer ke pelanggar.
Demikian mekanisme tilang elektronik, semoga dengan adanya e-tilang tidak ada lagi transaksi ilegal yang terjadi dijalanan.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar