Syarat agar kartu sim yang diblokir bisa digunakan lagi

CNN Indonesia -- Nomor kartu SIM yang sudah diblokir ke operator telekomunikasi masih bisa digunakan kembali oleh pengguna. Hal ini disebutkan oleh Tri Wahyuningsih, General Manager Corporate Communication XL Axiata.

Hal ini berlaku jika pengguna datang ke gerai layanan operator untuk meminta kartu SIM baru dengan nomor lama. Berlaku pula jika pengguna ternyata menemukan kembali kartu SIM lama mereka dinyatakan hilang dan sudah diblokir.

 

"Kartu tersebut dapat dihidupkan kembali," jelas perempuan yang kerap disapa Ayu melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/10).



Nomor lama bisa diaktifkan dengan membuat kartu SIM baru atau membawa kartu SIM lama yang sudah diblokir jika ternyata penguna menemukan kartunya kembali.

Hal senada juga diungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati. Menurutnya pelanggan bisa mengaktifkan kembali nomor lama mereka di GraPari dengan syarat tertentu.

"Setidaknya paling nggak no KK dan NIK-nya," saat ditanya terkait persyaratan yang harus dibawa pengguna. Namun, ia tidak berkomentar lebih jauh apakah pengguna mesti membawa bukti fisik atau tidak. "Bisa kontak 188 aja dulu," jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Ayu menyebutkan kalau pengguna mesti bisa menunjukkan identitas sesuai data yang sudah diregistrasi. "Artinya dibawa dan diberikan ke petugas," tandasnya.

Dengan demikian, pengguna mesti bisa menunjukkan bukti fisik dari nomor NIK mereka yang tertera di e-KTP. NIK juga bisa ditemukan di Kartu Keluarga bagi pengguna yang belum memiliki e-KTP.

Blokir kartu SIM

Secara detil, Ayu menjelaskan bahwa nomor lama bisa dihidupkan kembali lantaran ada identitas teknis yang unik di masing-masing kartu SIM.

Sehingga, ketika operator memblokir kartu SIM, maka yang diblokir hanya identitas cip dari kartu yang hilang tersebut. Saat pengguna ingin menggunakan nomor yang sama, maka nomor itu akan disuntik ke cip dari SIM yang baru.

"Yang diblokir adalah layanan dari kartu tersebut, sehingga (kartu itu) tidak bisa digunakan.


Analoginya sama seperti kartu ATM yang hilang, bisa minta kartu baru tanpa mengubah nomor rekening di Bank," paparnya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171015164122-213-248525/syarat-agar-kartu-sim-yang-diblokir-bisa-dipakai-lagi/

Tidak ada komentar:
Tulis komentar