OTOProid - Baru saja aturan mewajibkan registrasi sim prabayar dengan Nomor induk Kependudukan (NIK) diberlakukan, berbagai masalah sudah mulai timbul misalnya aturan pemerintah yang membolehkan 1 NIK untuk 3 Nomor prabayar, ternyata tidak semua NIK dapat diterapkan, hal ini saya alami sendiri sebab NIK yang sudah saya registrasi untuk satu nomor prabayar ternyata sudah tidak bisa didaftarkan untuk nomor saya yang lainnya.
Saya langsung menghubungi pihak operator seluler untuk menanyakan perihal kenapa NIK saya tidak bisa digunakan untuk lebih 1 kartu prabayar, padahal menurut data yang ada pada pihak operator NIK milik saya memang baru didaftarkan untuk satu nomor prabayar, namun belum ada solusi dari pihak operator seluler saya hanya diarahkan untuk menghubungi pihak DUKCAPIL.
Permasalahan berikutnya yang masih hangat terjadi yaitu adanya satu NIK untuk 2 Jutaan Nomor prabayar, dikutip dari liputan6, bahwa ada beberapa NIK yang didaftarkan melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah yaitu satu NIK untuk 3 nomor prabayar, data ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pengamanan data Pribadi Komisi I DPR RI pada hari Senin (09/04/2018), Terungkap ada 15 NIK terbanyak yang digunakan untuk registrasi kartu sim dan yang paling banyak ialah menggunakan sebuah NIK untuk daftar 2,2 juta Nomor Prabayar.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar