Fungsi garis putih dan kuning di jalan raya

OTOProid.com - Jalan raya merupakan sarana publik yang merupakan jalur transportasi yang menghubungkan suatu daerah ke daerah yang lain, lancarnya aktifitas dijalan raya selalu didukung oleh baiknya insfratruktur yang dibangun oleh pemerintah.


Namun demikian selain baiknya jalanan yang dibuat pemerintah faktor ketaatan pengemudi dijalan raya menjadi faktor penting dalam kelancaran berlalu lintas, banyak tanda-tanda lalu lintas yang harus pengendara patuhi agar tidak menimbulkan kemacetan ataupun kecelakaan. Salah satu dari tanda lalulintas yang harus dipatuhi adalah garis putih dan kuning yang ada pada jalan raya.

Garis kuning atau putih ini selalu ada pada jalan raya apalagi di kota-kota besar, apasih fungsinya?
berikut ini otoproid.com akan membahas fungsi dari garis putih dan kuning pada jalan raya.

1. Garis Putih putus-putus
Garis putih putus-putus biasanya berada di tengah, garis ini mengizinkan pengendara unutk mendahului pengendara lain namun tetap mempertimbangkan kendaraan yang berlawanan arah.

2. Garis Putih tanpa putus
Garis ini biasanya berada di tengah jalan tikungan atau jembatan, tujuan garis ini agar pengendara tetap pada jalurnya dan tidak mendahului kendaraan lain.

3. Dua garis Putih atau Kuning tanpa putus
Biasanya garis ini ditemukan di Kota besar di Indonesia, maksud dari garis ini adalah agar pengendara tidak mendahului melewati garis ini.



4. Garis ganda putus-putus dan tanpa putus
Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.

5. Yellow box junction
Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. seperti di Jakarta dan  Bandung telah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Semoga bermanfaat...!!!


Tidak ada komentar:
Tulis komentar